Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Bansos Tetap Digulirkan Pemerintah di 2022, Ini Daftarnya

Pemerintah memproyeksikan anggaran untuk program bantuan sosial (Bansos) di 2022 mencapai Rp154,8 triliun.
Warga terdampak pandemi COVID-19 antre untuk mencairkan bantuan sosial Sahabat (Santunan Hadapi Bencana Tunai) di kantor Kelurahan Banjarmlati, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (2/7/2020). Pemerintah daerah setempat membagikan bantuan sosial Sahabat berupa uang tunai Rp200 ribu per bulan bertempat di seluruh kantor kelurahan guna menghindari kerumunan pemicu penyebaran COVID-19./ANTARA FOTO-Prasetia Fauzani
Warga terdampak pandemi COVID-19 antre untuk mencairkan bantuan sosial Sahabat (Santunan Hadapi Bencana Tunai) di kantor Kelurahan Banjarmlati, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (2/7/2020). Pemerintah daerah setempat membagikan bantuan sosial Sahabat berupa uang tunai Rp200 ribu per bulan bertempat di seluruh kantor kelurahan guna menghindari kerumunan pemicu penyebaran COVID-19./ANTARA FOTO-Prasetia Fauzani

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah masih melanjutkan setidaknya empat bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat pada tahun ini. Keempat bantuan tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

“[Anggaran] bantuan sosial di 2022 kita proyeksikan Rp154,8 triliun, untuk PKH [Program Keluarga Harapan] diberikan kepada 10 juta KPM [keluarga penerima manfaat], kartu sembako untuk 18,8 juta KPM, dan Kartu Prakerja untuk 2,9 juta penerima,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada akhir tahun lalu.

1. PKH

Dikutip dari laman Kemensos, berikut ini adalah perincian bansos PKH:
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
 
Komponen pendidikan:
- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

2. Kartu Sembako

Kartu Sembako atau yang dulunya disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pendaftaran dilakukan secara offline bagi yang telah memiliki KPM. 

Adapun, penema bantuan ini akan menerima Rp300.000 selama 3 bulan.

3. Kartu Prakerja

Pemberian Kartu Prakerja sudah digulirkan pemerintah sebanyak 22 gelombang. Rencananya pada Februari tahun ini, Gelombang ke-23 akan kembali diselenggarakan dengan target 2,3 juta penerima.

Pemerintah telah menganggarkan hingga Rp11 triliun untuk bantuan program Kartu Prakerja ini.

Pendaftaran prakerja melalui situs prakerja.go.id sudah dibuka mulai hari ini, Rabu (5/1/2022). Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri bisa membuat akun terlebih dahulu di bagian dashboard website. Jika sudah memiliki akun, Anda bisa langsung mengikuti seleksi gelombang yang dibuka.

Syarat yang wajib dipenuhi yakni:

- WNI berusia 18 tahun ke atas

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

4. BLT Dana Desa

BLT Dana Desa akan diberikan kepada warga miskin, di mana setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan BLT desa sebesar Rp300 ribu per bulan.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah sebagai berikut:

- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
- Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bansos pemerintah lainnya
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk.
- Rincian KPM (kelompok penerima manfaat) ditetapkan dengan peraturan kepala desa
- Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper