Bisnis.com, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Hal itu buntut dari kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama yang diunggah melalui akun Twitternya pada 4 Januari 2022.
Eks politikus Partai Demokrat itu mengaku tidak gentar dengan laporan Haris ke polisi tersebut. Bahkan, Ferdinand mengancam akan melaporkan balik sang pelapor karena telah melakukan fitnah.
"Sebagai Warga Negara yang baik, saya akan mengikuti dgn baik proses hukum laporan yg dilakukan. Dan saya juga akan melawan dgn melaporkan balik pelapor krn telah memfitnah saya dan menyeret2 saya kepada sebuah situasi yg tdk saya lakukan..!!," tulis Ferdinand melalui akun Twitternya pada Rabu (5/1/2022).
Tanggapan Haris
Mendapat ancaman laporan balik itu, Ketum DPP KNPI Haris Pertama angkat bicara.
Baca Juga
Ia mengaku juga tidak takut. Pasalnya, unggahan kalimat provokatif yang dilakukan Fardinand dianggap berpotensi memecah belah NKRI.
"Silahkan kau @FerdinandHaean3 Laporkan saya dan DPP KNPI, Kau pikir saya takut ? Sudah salah saja kau masih mengancam Orang. Sadar Kau @FerdinandHaean3, jgn menjadi Jumawa karena ada Beking. Ingat Nama Saya Haris Pertama, demi menjaga keutuhan NKRI maka nyawa saya pertaruhkan," tulisnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, untuk mengusut dugaan kasus penistaan agama itu pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi, mulai lima saksi ahli agama, saksi pelapor dan saksi umum.
Selain itu, penyidik telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Ferdinand juga akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (10/1/2022).
"Surat panggilan tersebut berisi pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menghadap penyidik pada Senin, tanggal 10 Januari 2022, pukul 10.00 WIB," katanya.
Ramadhan menegaskan penyidik Polri akan bekerja secara teliti dan profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut.