Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferdinand Ancam Laporkan Balik Ketum KNPI, Haris Pertama: Kau Pikir Saya Takut?

Ferdinand Hutahaean mengaku akan melaporkan balik Ketum DPP KNPI Haris Pertama karena melakukan fitnah.
Ferdinand Hutahaean/Istimewa
Ferdinand Hutahaean/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Hal itu buntut dari kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama yang diunggah melalui akun Twitternya pada 4 Januari 2022.

Eks politikus Partai Demokrat itu mengaku tidak gentar dengan laporan Haris ke polisi tersebut. Bahkan, Ferdinand mengancam akan melaporkan balik sang pelapor karena telah melakukan fitnah.

"Sebagai Warga Negara yang baik, saya akan mengikuti dgn baik proses hukum laporan yg dilakukan. Dan saya juga akan melawan dgn melaporkan balik pelapor krn telah memfitnah saya dan menyeret2 saya kepada sebuah situasi yg tdk saya lakukan..!!," tulis Ferdinand melalui akun Twitternya pada Rabu (5/1/2022).

Tanggapan Haris

Mendapat ancaman laporan balik itu, Ketum DPP KNPI Haris Pertama angkat bicara.

Ia mengaku juga tidak takut. Pasalnya, unggahan kalimat provokatif yang dilakukan Fardinand dianggap berpotensi memecah belah NKRI.

"Silahkan kau @FerdinandHaean3 Laporkan saya dan DPP KNPI, Kau pikir saya takut ? Sudah salah saja kau masih mengancam Orang. Sadar Kau @FerdinandHaean3, jgn menjadi Jumawa karena ada Beking. Ingat Nama Saya Haris Pertama, demi menjaga keutuhan NKRI maka nyawa saya pertaruhkan," tulisnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, untuk mengusut dugaan kasus penistaan agama itu pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi, mulai lima saksi ahli agama, saksi pelapor dan saksi umum.

Selain itu, penyidik telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Ferdinand juga akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (10/1/2022).

"Surat panggilan tersebut berisi pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menghadap penyidik pada Senin, tanggal 10 Januari 2022, pukul 10.00 WIB," katanya.

Ramadhan menegaskan penyidik Polri akan bekerja secara teliti dan profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper