Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Tersangka Korupsi LPEI Rugikan Negara Triliunan Rupiah?

Kejagung telah menetapkan tersangka dalam perkara korupsi LPEI yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 30 November 2021 meringkus seorang pengacara bernama Didit Wijayanto Wijaya terkait perkara tindak pidana korupsipembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019 - JIBI/BISNIS/Sholahuddin Al Ayyubi
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 30 November 2021 meringkus seorang pengacara bernama Didit Wijayanto Wijaya terkait perkara tindak pidana korupsipembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019 - JIBI/BISNIS/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penyidik juga langsung menahan kelima tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan.

Kelima tersangka itu ditahan di dua lokasi berbeda. Tersangka Kepala Kantor Wilayah Surakarta LPEI 2016 Josef Agus Susanta dan tersangka Direktur PT Jasa Mulia Indonesia merangkap Direktur PT Mulia Wallet Indonesia merangkap Direktur PT Borneo Wallet Indonesia Suyono telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, tersangka Direktur Pelaksana IV LPEI merangkap Komite Pembiayaan merangkap Direktur Pelaksana III pada LPEI periode 2016 Arif Setiawan dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM pada LPEI periode 2015-2018 Ferry Sjaifullah serta Direktur merangkap pemilik PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari ini, Kamis 6 Januari 2022," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip Jumat (7/1/2022).

Sesuai KUHAP, menurut Leonard, lima tersangka itu ditahan agar tidak melarikan diri, mempengaruhi orang lain dan menghilangkan barang bukti terkait perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019.

"Kelimanya ditahan sesuai dengan aturan KUHAP ya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Kerugian Triliunan Rupiah
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper