Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring rangkaian operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/1).
Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Bang Pepen ini sudah menduduki jabatan Wali Kota sejak 2011. Saat itu, dia berstatus Pelaksana tugas (Plt) karena menggantikan eks Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad yang terseret kasus korupsi. Pada 2012, dia baru dilantik menjadi pejabat definitif.
Rahmat ikut Pilkada 2013 yang berpasangan dengan Akhmad Syaikhu. Pasangan ini menang dalam satu putaran. Kemudian, Rahmat kembali ikut Pilkada 2018 berpasangan dengan Tri Adhianto.
Rahmat terakhir membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2020. Dalam laporannya dikutip dari laman e-LHKPN, Rahmat tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6.383.717.647 atau Rp 6,38 miliar.
Harta kekayaan Rahmat yang juga merupakan kader Partai Golkar ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, hingga kas, dan setara kas.
Rahmat tercatat memiliki tiga mobil dan satu motor. Perinciannya, Toyota Sedan SPR SL 2003 hasil sendiri, Chrysler Cher LTD Contr 4.0 1997 hasil sendiri, dan terakhir JEEP Cherokee 1995 hasil sendiri. Untuk motor, jenis Jeep Cherokee Tahun 1998 hasil sendiri. Total nilai keempat kendaraan tersebut mencapai Rp 810.000.000.
Lalu, harta bergerak lainnya Rp170.000.000. Kekayaan kas dan setara kas Rp 610.915.238. Rahmat Effendi juga tercatat memiliki utang sebesar Rp1.553.199.591 atau Rp 1,5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengatakan bahwa KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu pada pukul 13.00 sampai 14.00 WIB.
"KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di Bekasi, Jawa Barat, siang hari ini mulai dari pukul 13.00 sampai 14.00 WIB," kata Ghufron, Rabu (5/1/2022).
Setelah OTT, para pihak yang saat ini diketahui salah satunya adalah Rahmat Effendi itu pun telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka segera dimintai keterangan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Sampai saat ini, KPK belum menjelaskan lebih lanjut detail kasus terkait dengan OTT dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Meskipun begitu, KPK menyampaikan akan segera menginformasikan detail kasus lebih lanjut.