Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos LCGP Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp715 Miliar

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK.
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana ASABRI Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja (kiri), Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri (kedua kiri), Hari Setianto (ketiga kiri) dan Bachtiar Effendi (kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022)./Antara-Muhammad Adimaja.
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana ASABRI Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja (kiri), Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri (kedua kiri), Hari Setianto (ketiga kiri) dan Bachtiar Effendi (kanan) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022)./Antara-Muhammad Adimaja.

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat membacakan vonis kepada Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) atas korupsi PT Asabri (Persero) Lukman Purnomosidi. Dia divonis 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp715 miliar walaupun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.

Hakim Ketua Persidangan Eko Purwanto mengatakan bahwa Lukman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana juga turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp750 juta,” katanya saat membacakan vonis, Rabu (5/1/2022).

Eko menjelaskan bahwa apabila Lukman tidak membayar uang pengganti, maka ditambah pidana kurungan 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp715 miliar,” jelasnya.

Barang bukti yang telah disita akan dilelang untuk mengurangi beban tersebut. Sisanya akan dikembalikan ke terpidana.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut dan tidak mengganti kekurangannya paling lama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dilelang oleh megara dan ditutupi untuk mengganti uang tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucapnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa menilai Lukman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas dasar tersebut, Lukman dituntut pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama dia ditahan dan denda sebesar Rp750 juta rupiah subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Lukman juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.341.718.048.900. Jika dia tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika Lukman tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper