Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memprediksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada perusahaan asuransi PT Taspen serupa dengan kasus korupsi asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi memprediksi kerugian negara yang muncul akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Taspen cukup besar, sayangnya Supardi tidak menyebut dugaan sementara nilai kerugian negara dari PT Taspen tersebut.
"Ya nantilah, akan kami umumkan secara resmi ya," kata Supardi kepada Bisnis, Rabu (5/1/2022).
Supardi juga mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik terhadap kasus korupsi PT Taspen itu, kasus korupsi tersebut mirip dengan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
"Sejauh ini, kasus korupsi PT Taspen itu mirip-mirip dengan kasus Jiwasraya dan Asabri ya," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membeberkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejagung, ada aset milik tersangka yang tidak bisa disita, karena aset tersebut beririsan dengan aset milik PT Taspen.
"Aset Asabri tidak bisa disita karena bersinggungan dengan tempat lain," ujarnya.