Bisnis.com, JAKARTA--DPR meminta Kepolisian untuk menyelidiki perkara dugaan tindak pidana pemberian vaksin booster atau vaksin ketiga secara ilegal di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Wakil Ketua DPR Dasco Sufmi Ahmad mengatakan pemberian vaksin booster atau vaksin ketiga untuk masyarakat itu harus sesuai dengan instruksi pihak Pemerintah maupun Satgas Covid-19.
Sayangnya, vaksin ketiga atau booster ilegal yang disuntikkan oknum kepada masyarakat Surabaya belum punya izin resmi.
"Pemberian booster vaksin ketiga ini juga harus sesuai dengan instruksi Pemerintah dan kita juga belum tahu apa yang disuntikkan ini kepada warga Surabaya," tuturnya di Gedung DPR, Selasa (4/1/2021).
Dasco juga mendesak Polda Jawa Timur maupun Mabes Polri untuk turun langsung menindak para oknum yang menyuntikan vaksin booster ilegal itu kepada masyarakat Surabaya beberapa waktu lalu.
"Jadi memang harus ada efek jera bagi pelakunya ya, agar tidak terjadi lagi pemberian vaksin booster ilegal di tempat-tempat lainnya," katanya.