Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Pengusaha ke Anies Baswedan Diupayakan Masuk PTUN Pekan Ini

Apindo menyatakan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait UMP DKI masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan saat dijumpai Bisnis di kediamannya, Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (13/5/2021). JIBI/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan saat dijumpai Bisnis di kediamannya, Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (13/5/2021). JIBI/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan terkait dengan kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan ini.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan gugatan masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan serta dilakukan beberapa penelitian untuk mendukung kekuatan gugatan.

"Upaya hukum akan kami lakukan. Mudah-mudahan minggu ini gugatannya sudah masuk. Kami sedang meneliti gugatannya, supaya gugatan tidak salah," kata Nurjaman kepada Bisnis, Selasa (4/1/2022).

Namun demikian, Nurjaman belum memberikan informasi lebih jauh mengenai substansi gugatan yang akan disampaikan kepada PTUN Jakarta.

Nurjaman mengungkapkan, sehari setelah Anies Baswedan menetapkan Kepgub No. 1517/2021 tentang UMP 2022 pada pertengahan Desember 2021, Apindo Jakarta menyurati Pemprov DKI.

Secara garis besar, substansi surat tersebut adalah meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tidak melaksanakan atau menunda implementasi Kepgub No. 1517/2021 dan kembali ke Kepgub No. 1395/2021 dengan kenaikan UMP sebesar 0,85 persen.

"Kami sudah bersurat ke Gubernur DKI untuk tidak melaksanakan atau menunda Kepgub No. 1517/2021 satu hari setelah keputusan keluar. Namun, surat itu belum terjawab," ujarnya.

Sampai dengan saat ini, belum ada reaksi dari Pemprov DKI Jakarta terhadap pendekatan yang dilakukan oleh pengusaha. Kenaikan UMP DKI 2022 masih mengacu kepada Kepgub No. 1517/2021, yakni 5,1 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper