Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Gugatan Pengusaha ke Anies Baswedan Diupayakan Masuk PTUN Pekan Ini

Apindo menyatakan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait UMP DKI masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 04 Januari 2022  |  13:07 WIB
Gugatan Pengusaha ke Anies Baswedan Diupayakan Masuk PTUN Pekan Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan saat dijumpai Bisnis di kediamannya, Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (13/5/2021). JIBI - Bisnis/Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan terkait dengan kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan ini.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan gugatan masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan serta dilakukan beberapa penelitian untuk mendukung kekuatan gugatan.

"Upaya hukum akan kami lakukan. Mudah-mudahan minggu ini gugatannya sudah masuk. Kami sedang meneliti gugatannya, supaya gugatan tidak salah," kata Nurjaman kepada Bisnis, Selasa (4/1/2022).

Namun demikian, Nurjaman belum memberikan informasi lebih jauh mengenai substansi gugatan yang akan disampaikan kepada PTUN Jakarta.

Nurjaman mengungkapkan, sehari setelah Anies Baswedan menetapkan Kepgub No. 1517/2021 tentang UMP 2022 pada pertengahan Desember 2021, Apindo Jakarta menyurati Pemprov DKI.

Secara garis besar, substansi surat tersebut adalah meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tidak melaksanakan atau menunda implementasi Kepgub No. 1517/2021 dan kembali ke Kepgub No. 1395/2021 dengan kenaikan UMP sebesar 0,85 persen.

"Kami sudah bersurat ke Gubernur DKI untuk tidak melaksanakan atau menunda Kepgub No. 1517/2021 satu hari setelah keputusan keluar. Namun, surat itu belum terjawab," ujarnya.

Sampai dengan saat ini, belum ada reaksi dari Pemprov DKI Jakarta terhadap pendekatan yang dilakukan oleh pengusaha. Kenaikan UMP DKI 2022 masih mengacu kepada Kepgub No. 1517/2021, yakni 5,1 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ump pengusaha Anies Baswedan apindo upah minimum PTUN
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top