Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Kebijakan Malam Tahun Baru 2022, Simak Sebelum Merayakannya

berikut beberapa aturan kebijakan selama perayaan Tahun Baru 2022, yang tertuang dalam Buku Saku Tanya Jawab Nataru 2021/2022.
Ilustrasi pesta kembang api./REUTERS-Luisa Gonzalez
Ilustrasi pesta kembang api./REUTERS-Luisa Gonzalez

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama mitra strategis lainnya, yakni Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri pada 21 Desember lalu meluncurkan Buku Saku Tanya Jawab Nataru 2021/2022.

Mengutip covid19.go.id, Jumat (31/12/2021), Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, Buku Saku Tanya Jawab Nataru 2021/2022 dapat menjadi pedoman yang bisa digunakan oleh semua lembaga serta masyarakat dalam beraktivitas selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Anda juga bisa menemukan informasi terkait situasi terkini pandemi Covid-19, potensi terjadinya gelombang ketiga dan aturan yang dikeluarkan terkait perayaan Natal dan Tahun Baru yang sudah tertuang dalam buku saku tersebut.

Mengingat beberapa jam lagi kita akan menyambut tahun 2022, berikut beberapa aturan kebijakan selama perayaan Tahun Baru 2022, yang tertuang dalam Buku Saku Tanya Jawab Nataru 2021/2022.

1. Apakah masyarakat dapat merayakan Tahun Baru 2022?

Perayaan sedapat mungkin dilakukan di rumah bersama anggota keluarga maupun di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

2. Apa saja yang dilarang selama perayaan Tahun Baru 2022?

- Penyelenggaraan acara perayaan, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Pawai dan arak-arakan Tahun Baru.
- Event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan, kecuali pameran UMKM.

3. Apakah masyarakat diperbolehkan bepergian ke pusat perbelanjaan selama fase Nataru 2021?

Boleh, dengan beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara ketat kepada setiap orang kecuali usia di bawah 18 tahun dengan catatan hanya kategori hijau yang diperkenankan masuk.
- Memastikan kondisi kesehatan sebelum memutuskan untuk bepergian dan berkegiatan.
- Jam operasional 09.00 - 22.00 WIB.
- Pembatasan kapasitas 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall.
- Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan maksimal 50 persen kapasitas total.
- Kegiatan makan dan minum dilakukan dengan pembatasan 50 persen kapasitas total.

4. Apakah masyarakat diperbolehkan ke tempat wisata selama fase Nataru 2021?

Boleh, dengan beberapa catatan:
- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara ketat kepada setiap orang kecuali usia di bawah 18 tahun dengan catatan hanya kategori hijau yang diperkenankan masuk.
- Memastikan kondisi kesehatan sebelum memutuskan untuk bepergian dan berkegiatan.
- Pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
- Tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
- Pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.
- Pengaturan ganjil-genap untuk kunjungan tempat-tempat wisata prioritas.

5. Apa saja syarat dan ketentuan yang berlaku bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri selama fase Nataru 2021?

Selama fase Nataru 2021 (24 Desember 2021 - 2 Januari 2022),
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi (darat, laut maupun udara) wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif antigen dengan maksimal waktu pengambilan sampel 1x24 jam.
- Syarat tersebut dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi dan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
- Pelaku perjalanan dalam negeri di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan negatif PCR dengan maksimal waktu pengambilan sampel 3x24 jam dan dikecualikan syarat kartu vaksin.
- Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alas an medis ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap akan dibatasi mobilitasnya.

Itulah beberapa aturan kebijakan selama perayaan Tahun Baru 2022. Buku Saku Tanya Jawab Nataru 2021/2022 bisa Anda akses pada tautan s.id/nataru2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper