Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Kades dan Camat Jadi Mafia Tanah, Tipu Pengembang di Tangerang

Para tersangka diduga melakukan penipuan terhadap sebuah perusahaan pengembang yang berada di daerah Jakarta Pusat.
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa dirinya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021)./Antara
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa dirinya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus mafia tanah. Kesepuluh tersangka tersebut terdiri dari seorang mantan Kepala Desa, Camat, hingga petugas ukur Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengatakan bahwa para tersangka diduga melakukan penipuan terhadap sebuah perusahaan pengembang yang berada di daerah Jakarta Pusat.

Modusnya, para tersangka membuat 36 akta jual beli palsu dengan luar 7,2 hektare. “Padahal tanah tersebut bukan milik tersangka yang merupakan eks Kepala Desa,” ujar Wisnu, Kamis (30/12/2021).

Wisnu menambahkan bahwa perusahaan pengembang tersebut disebut pernah membeli tanah di Desa Bendung seluas 20 hektare. Lahan tersebut rencananya akan dibangun perumahan.

Dalam proses jual beli tersebut, tanah untuk perumahan tersebut diakui milik tersangka MH yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Bendung.

Namun karena tersangka MH tak memiliki tanah tersebut, dia kemudian menyiapkan rekayasa. MH memerintahkan staf desa untuk membuat AJB dengan mengutip data data di daftar himpunan ketetapan pajak PPB Desa.

“Tersangka seolah-olah selaku pemilik tanah dan selaku penjual dalam 27 AJ, 9 lainnya menggunakan nama staf desa,” jelasnya.

Adapun dari 36 akta jual beli tersebut 7 diantaranya telah dimohonkan penerbitan sertifikat BPN.”Ada peran oknum  BPN di sini karena dalam pemeriksaan lanjutan, ternyata ada ketidaksesuaian prosedur yakni tidak ada saksi pemilik batas tanah,” tegasnya.

Wisnu menjelaskan bahwa  terhadap para tersangka dikenakan pasal Pasal 378 KUHP,  Pasal 266 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal  263  KUHP Jo Pasal 56 KUHP. “Ancaman 8 tahun penjara.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper