Bisnis.com, JAKARTA - UNHCR, badan PBB untuk urusan pengungsi, meminta pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan kelompok pengungsi Rohingya yang sedang kesulitan di perairan Bireuen, Aceh, Indonesia.
Menurut pemantauan UNHCR, kapal yang ditumpangi para pengungsi tersebut pertama kali terlihat di perairan Bireuen pada 26 Desember 2021. UNHCR mendapat foto dan laporan dari nelayan setempat, mayoritas penumpang dari kapal yang kondisinya sangat padat dan tidak layak berlayar itu adalah wanita dan anak-anak.
Kapal tersebut juga dilaporkan mengalami kebocoran dan kerusakan mesin sehingga terombang-ambing di laut terbuka di tengah cuaca yang buruk dan dapat beresiko tenggelam. UNHCR sangat mengkhawatirkan keselamatan dan nyawa para pengungsi yang berada di kapal.
Untuk mencegah korban jiwa, UNHCR mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mengizinkan kapal tersebut menepi dengan selamat. Selama bertahun-tahun, Indonesia telah menjadi teladan bagi negara lain di kawasan yang sama dalam hal memberikan pelindungan pengungsi.
Menurut Mitra Suryono, Associate Communications Officer UNHCR beberapa anggotanya saat ini berada di lapangan, bekerja dan berkoordinasi erat dengan pemerintah setempat untuk membantu memberikan bantuan darurat penyelamatan jiwa bagi kelompok tersebut.
“Kami juga berkoordinasi dengan mitra kerja kemanusiaan lainnya dalam persiapan respon komprehensif, yang mencakup proses karantina yang sesuai dengan standar internasional dan protokol kesehatan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021)
Baca Juga
UNHCR berharap untuk melihat semangat kemanusiaan yang sama lagi hari ini di Aceh. Kelompok Rohingya telah melarikan diri dari kekerasan, penganiayaan dan melakukan perpindahan yang terpaksa selama puluhan tahun.
Peraturan Presiden No. 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri mencakup provisi bagi Pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan pengungsi di kapal yang mengalami kesulitan di dekat Indonesia dan untuk membantu mereka berlabuh.
Bagi mereka yang mencari perlindungan internasional, izin berlabuh dengan aman dan akses untuk prosedur suaka serta bantuan kemanusiaan harus diberikan. Provisi ini telah diimplementasikan sebelumnya pada tahun 2018, 2020 dan yang terakhir pada bulan Juni 2021, ketika 81 orang pengungsi Rohingya diselamatkan dari perairan di Aceh Timur.