Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat ada sebanyak 10.853 WNI yang pergi ke luar negeri sejak 23-27 Desember 2021.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi pada Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara mengemukakan bahwa puluhan ribu WNI tersebut tidak mematuhi imbauan dari Pemerintah agar tidak bepergian ke luar negeri, mengingat Covid-19 varian Omicron tengah merebak.
Menurut Angga, selama periode 23-27 Desember 2021 tersebut, rata-rata ada sebanyak 2.700 WNI yang bepergian ke luar negeri dan total mencapai 10.853 WNI.
"Rata-rata ada sebanyak 2.700 WNI yang sudah meninggalkan Indonesia," tuturnya, Selasa (28/12/2021).
Angga menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat mencegah maupun melarang keras 10.853 WNI itu agar tidak bepergian ke luar negeri menjelang tahun baru 2022.
Pasalnya, kata Angga, imbauan dari Pemerintah RI tersebut belum bisa dijadikan landasan hukum untuk melarang ribuan WNI pergi ke luar negeri.
"Kami tidak bisa melarang WNI untuk keluar dari Indonesia, karena yang disampaikan Pemerintah sifatnya masih imbauan dan belum cukup untuk dijadikan dasar pelarangan WNI ke luar negeri," katanya.