Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imigrasi Catat 10.000 WNI Pergi ke Luar Negeri Selama 23-27 Desember 2021

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara setiap harinya rata-rata ada 2.700 WNI yang meninggalkan Indonesia.
Penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang./Antara
Penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencatat dalam kurun waktu empat hari, yakni 23-27 Desember ada 10.853 warga negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara setiap harinya rata-rata ada 2.700 WNI yang meninggalkan Indonesia.

“Padahal, pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk tidak bepergian ke luar negeri mengingat covid-19 varian omicron tengah merebak dan kasus pertama varian tersebut telah terkonfirmasi di Indonesia medio Desember lalu,” kata Arya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/12/2021).

Arya menyatakan pihaknya tidak bisa melarang WNI untuk keluar Indonesia karena yang disampaikan oleh pemerintah sifatnya masih imbauan dan belum cukup dijadikan dasar pelaranganWNI ke luar negeri.

Sebagaimana diketahui, imbauan untuk tidak bepergian ke luar negeri pertama kali disampaikan pada 17 Desember 2021 menyusul kasus pertama Covid-19 jenis Omicron di Indonesia yang ditemukan pada seorang pegawai di RS Wisma Atlet.

Imbauan dikeluarkan untuk menjaga situasi kesehatan di Indonesia tetap kondusif. Imbauan bepergian ke luar negeri dilakukan hanya untuk hal-hal yang mendesak seperti pekerjaan. Sementara untuk tujuan liburan, WNI diharapkan bepergian ke obyek wisata domestik.

Imbauan kembali disampaikan pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan perkembangan terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Luhut menyatakan kasus Omicron di Indonesia terus bertambah dan telah mencapai 46 kasus per Senin (27/12/2021) sehingga masyarakat diimbau untuk sementara tidak lakukan perjalanan ke luar negeri.

"Pemerintah kembali mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri jika bukan untuk sesuatu yang benar-benar urgent. Jika hanya ingin liburan, saya ulangi, jika hanya ingin berlibur, pergilah ke berbagai tempat wisata di domestik di Indonesia," kata Luhut dalam konferensi pers mingguan penanganan Covid-19 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (27/12/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper