Bisnis.com, JAKARTA -Sengketa keberatan antara PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepertinya belum usai.
Pasalnya, usai keberatannya tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, emiten penerbangan itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu terungkap melalui status perkara yang tercantum dalam sistem informasi dan penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
"Pemohon keberatan (kasasi), Garuda Indonesia," demikian dikutip Bisnis, Kamis (23/12/2021).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak keberatan PT Garuda Indonesia Tbk soal denda Rp1 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU menjatuhkan denda tersebut karena menilai GIAA telah terbukti melakukan diskriminasi dalam penjualan tiket umrah.
Putusan dengan perkara Nomor 3/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Jkt.Pst telah diputus oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada tanggal 10 Desember 2021 lalu.
"Status putusan ditolak," demikian dikutip melakui Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (17/12/2021).
KPPU sebelumnya telah memutus Garuda Indonesia terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999).
Putusan itu terkait dengan dugaan praktik diskriminasi GIAA dalam pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.
Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilakukan secara daring pada 8 Juli 2021.
“Atas pelanggaran tersebut, GIAA dikenakan denda sebesar Rp1 miliar,” tulis KPPU.