Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan PT Garuda Indonesia Tbk soal denda Rp1 miliar yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU menjatuhkan denda tersebut karena menilai GIAA telah terbukti melakukan diskriminasi dalam penjualan tiket umrah.
Putusan dengan perkara Nomor 3/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Jkt.Pst telah diputus oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada tanggal 10 Desember 2021 lalu.
"Status putusan ditolak," demikian dikutip melakui Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (17/12/2021).
KPPU sebelumnya telah memutus Garuda Indonesia terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999).
Putusan itu terkait dengan dugaan praktik diskriminasi GIAA dalam pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.
Baca Juga
Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilakukan secara daring pada 8 Juli 2021.
“Atas pelanggaran tersebut, GIAA dikenakan denda sebesar Rp1 miliar,” tulis KPPU.