Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naikkan UMP DKI 2022, Pakar Hukum Sebut Anies Tidak Mungkin Dikenai Sanksi

Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas mengatakan apa yang dilakukan Anies sudah tepat, maka tidak mungkin diberikan sanksi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di tengah buruh yang menyampaikan aspirasi soal Upah MInimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di tengah buruh yang menyampaikan aspirasi soal Upah MInimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur  DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2022 naik 5,1 persen jadi Rp4,64 juta. Pengusaha menolak dan meminta kepada Kementerian Dalam Negeri agar Anies diberi sanksi.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan bahwa apa yang dilakukan Anies secara konstitusional sudah tepat. Oleh karena itu, dia tidak mungkin diberikan sanksi.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 terutama di amar 6, dijelaskan bahwa diberlakukan peraturan yang sebelumnya ketika UU Cipta Kerja belum disahkan,” katanya saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).

Feri menjelaskan bahwa mengacu pada putusan tersebut yang isinya agar regulasi kembali pada peraturan sebelumnya, maka menjadi kewenangan gubernur untuk mengatur UMP melalui peraturan daerahnya.

“Dalam konteks ini, tentu saja secara konstitusional tindakan Anies yang dibenarkan. Sementara, tindakan kementerian dan presiden yang mengabaikan putusan MK adalah tindakan yang salah. Oleh karena itu tidak mungkin orang yang menjalankan amanat konstitusional melalui putusan MK diberikan sanksi,” jelasnya.

Sebelumnya, Anies merevisi kenaikan UMP 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Angka 0,85 persen didapat mengacu pada UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan dunia usaha menyayangkan keputusan tersebut dan telah mengambil sejumlah langkah lanjutan.

Pertama, meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama perihal pengupahan.

“Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional," kata Hariyadi di kantor Apindo dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Kedua, Apindo meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang dinilai tidak memahami peraturan perundang-undangan.

Dia menambahkan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat merupakan amanat UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketiga, Apindo akan menggugat revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.

Keempat, pelaku usaha mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu keputusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.

"Namun, tetap mengikuti Kepgub DKI Jakarta No. 1395/2021 yang ditetapkan pada 19 November 2021," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper