Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kini tengah mempertimbangkan penambahan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang akan masuk ke wilayah Indonesia menjadi 14 hari. Hal ini menyusul penularan Covid-19 varian Omicron yang terus meluas.
“Pemerintah mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian omicron semakin meluas,” kata Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Keterangan Pers Menteri Terkait Evaluasi PPKM, dilansir dari laman Kemenkes, Selasa (21/12/2021).
Keputusan ini, katanya, merujuk pada perkembangan situasi pandemi global yang terus bergejolak.
Varian Omicron yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada November lalu, kini dilaporkan telah menyebar ke lebih 100 negara termasuk Indonesia.
Bahkan dalam kurun waktu dua minggu terjadi kenaikan kasus Omicron di seluruh dunia yang cukup signifikan.
“Dua minggu lalu ada sekitar 7.900 kasus Omicron di seluruh dunia, dalam waktu seminggu naik jadi 62.342 kasus, artinya ada kenaikan lebih dari 8 kali lipat dalam waktu seminggu di dunia,” terang Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang turut memberikan keterangan pers.
Baca Juga
Penambahan Kasus
Penambahan kasus terbanyak terjadi di Eropa. Inggris dilaporkan sebagai negara dengan jumlah kasus Omicron terbanyak dengan 37 ribu kasus, Denmark dengan 15 ribu kasus, Norwegia 3 ribu kasus, Afrika Selatan dengan 1300 kasis dan AS dengan 1000 kasus.
“Mulai ada pergeseran populasi Omicron paling banyak ada di Eropa,” imbuhnya.
Merespons hal ini, pemerintah bergegas melakukan langkah antisipasi berupa pelarangan bagi WNA yang berasal dari 11 negara dilarang datang ke Indonesia dan kebijakan perpanjangan masa karantina menjadi 14 hari bagi WNI yang datang dari negara tersebut.
“Mengikuti perkembangan yang terjadi pemerintah menambah UK, Norwegia, dan Denmark serta menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di 3 negara,” tutur Menko Luhut.
Kesiapsiagaan pemerintah mengantisipasi masuknya Omicron ke Tanah Air juga dilakukan dengan memperketat pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara.
Kemudian, melarang bepergian ke luar negeri untuk kegiatan non essensial, kegiatan surveilans diperkuat, vaksinasi terus digenjot terutama di daerah yang cakupan vaksinasi dosis pertamanya masih dibawah 50 persen, serta menegakkan protokol kesehatan terutama kepatuhan daerah dalam menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.