Bisnis.com, JAKARTA - Selama setahun terakhir, terdapat beberapa program yang dicanangkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim untuk memperbaiki kualitas pendidikan Indonesia.
Berikut 11 kebijakan pendidikan yang menjadi sorotan sepanjang 2021.
1. Rekrutmen Guru Honorer menjadi (PPPK)
Kebijakan ini pertama kali diumumkan pada 23 November 2020. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirancang untuk guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Berdasarkan catatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud- Ristek), program PPPK menargetkan satu juta guru honorer menjadi ASN. Dilansir dari kemdikbud.go.id, Nadim mengatakan, bahwa program PPPK untuk guru merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan kesempatan yang adil kepada para guru honorer.
Akan tetapi, hingga akhir Mei 2021, usulan formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah belum mencapai enam ratus usulan. Hak tersebut menjadi indikasi gagalnya program satu juta guru PPPK. Salah satu yang menjadi kendala, menurut Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) adalah ketidakpastian sumber anggaran untuk gaji guru PPPK.
2. Asesmen Nasional
Nadiem menghapus Ujian Nasional (UN). Kemudian, sebagai gantinya adalah Asesmen Nasional (AN) untuk mengevaluasi belajar siswa.
Asesmen Nasional memiliki tiga instrumen utama, yaitu: asesmen kompetensi Mminimum, Ssurvei karakter, dan survei lingkungan belajar.
3. Upah Guru Honorer
Pada 25 November 2020, bertepatan dengan Hari Guru Nasional, upah guru honorer yang tergolong rendah masih menjadi tema utama.
Penyebabnya adalah ketiadaan peraturan yang fokus mengatur upah layak guru non-ASN. Akibatnya, upah guru honorer hanya ditetapkan oleh kepala sekolah dan pemerintah daerah (pemda).
Meskipun Kemdikbud-Ristek membuat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS, program tersebut masih belum bisa menjawab permasalahan upah layak guru honorer, sekalipun pemerintah telah menggelontorkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan PTK Non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.
4. Lost Learning
Pandemi Covid-19 memaksa pembelajaran dilakukan secara daring atau biasa disebut PJJ. Sudah berjalan hampir dua tahun, PJJ masih dianggap tidak efektif.
PJJ juga dianggap memberikan efek jenuh pada siswa. Bbila hal ini terjadi terus, dikhawatirkan menciptakan lost generation atau generasi yang hilang akibat pendidikan yang terabaikan.
Kekhawatiran ini juga sempat diungkapkan oleh Nadiem. Berdasarkan hasil riset yang ada, PJJ menyebabkan hilangnya pengetahuan peserta didik (learning loss).
Tidak maksimalnya jaringan internet di beberapa daerah dan tingginya angka putus sekolah menjadi sebab utama terjadinya learning loss tersebut.
Pemprov Kaltim Masih Evaluasi PTM Normal
5. Pelanggaran Prokes saat PTM
Demi menjawab sekaligus menghindari terjadinya lost generation akibat dari PJJ, pemerintah mengeluarkan SKB Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. SKB Empat Menteri tersebut bertujuan untuk percepatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
SKB Empat Menteri tersebut juga mengatur ketentuan dan pedoman pelaksanaan PTM terbatas.
Pada tahap pelaksaan, terdapat pelanggaran di lapangan rjadi. Berdasarkan data yang dimiliki Lapor Covid-19, mulai dari Januari sampai September 2021, terdapat 167 aduan terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di sekolah.
Hal tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, misalnya P2G. Pelanggaran prokes pada masa PTM terjadi akibat lalainya pengawasan aparat pemda dan Satgas Penangangan Covid-19.
6. Kurikulum Sekolah Penggerak
Pada 1 Februari 2021, Kemdikbud-Ristek meluncurkan Kurikulum Sekolah Penggerak (KSP). KSP adalah bagian dari program Merdeka Belajar, serta melibatkan 2.500 sekolah di berbagai provinsi.
KSP berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik, berbasis Pancasila, kemandirian, kritis, kebhinekaan, gotong royong, dan kreatif.
Akan tetapi, kurikulum ini menuai banyak kritik. Mulai dari kurikulum yang dianggap minim sosialisasi, hingga tidak maksimalnya pelatihan yang dilakukan oleh Kemdikbud-Ristek.
Said Hamid Hasan, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengatakan, Nadiem seharusnya melakukan uji publik dengan mengundang berbagai pihak.
Syarat dan Kualifikasi Guru Penggerak Angkatan III, Ada 2.800 Formasi!
7. Program Guru Penggerak
Program Guru Penggerak diluncurkan pada 2020 bertujuan membentuk guru yang mampu menjadi pemimpin pembelajaran.
Guru Penggerak diharapkan mampu mendorong perkembangan peserta didik secara holistik, aktif, dan proaktif. Pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dapat terwujud.
Saat ini, pada angkatan pertama, program ini sudah meluluskan 2.395 guru dengan berbagai predikat nilai, yaitu A, B, dan C. Namun, Program Guru Penggerak ini dianggap diskriminatif, karena pelatihan menggunakam metode daring, tidak menjangkau guru-guru yang ada di daerah terluar, terdepan, tertinggal (3T).
8. Peta Jalan Pendidikan 2020-2035
Kemdikbud-Ristek telah merumuskan draf Peta Jalan Pendidikan Indonesia (PJPI) tahun 2020-2035.
PJPI bertujuan menjawab tren masa depan yang akan dihadapi dunia pendidikan. Selain itu, PJPI menjadi acuan dalam menjalankan pendidikan.
PJPI 2020-2035 bertujuan membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.
PJPI 2020-2035 pernah diprotes oleh sebagian masyarakat, karena menghilangkam frasa "agama". di dalamnya. Tetapi, Kemendikbud- Ristek berjanji akan membenahi draf PJPI dengan memasukkan frase agama secara eksplisit.
9. BSNP Dibubarkan
Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang beranggotakan banyak wakil masyarakat terhitung 31 Agustus 2021 banyak disorot.
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra menilai, pembubaran BSNP membuat pendidikan sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah.
“Pendidikan sepenuhnya dikuasai pemerintah tanpa kontrol lagi dari lembaga independen BSNP yang mewakili masyarakat pendidikan,” kata Azyumardi, Kamis (2/9/2021).
Guru Penggerak, Mendikbud: Guru Harus Terbuka Selama Proses Belajar
10. Juknis Sekolah Penerima Bos Reguler
Nadiem mendapat hujan kritikan terkait Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Reguler karena mengatur bahwa sekolah penerima BOS reguler harus memiliki siswa paling sedikit 60 orang dalam 3 tahun terakhir.
Setidaknya kritik keras tersebut dilayangkan berbagai organisasi seperti Muhammadiyah, NU, PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Majelis Pendidikan Kristen Indonesia.
Menjawab kritikan itu, di hadapan Komisi X Bidang Pendidikan DPR, Rabu (8/9/2021), Nadiem pun akhirnya berkomitmen tidak akan menerapkan Pasal 3 ayat (2) huruf d yang mengatur bahwa sekolah penerima Dana BOS Reguler harus berketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.
11. Permendikbudristek Nomor 30
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi menuai polemik.
Musababnya, pasal 5 dalam Permedikbudristek tersebut dinilai multitafsir, dan bisa dimaknai legalisasi terhadap perbuatan asusila atau seks bebas berbasis persetujuan (consent).
Kemdikbud-Ristek membantah keras tudingan ini. Peraturan ini justru berangkat dari survei Ditjen Dikti Ristek 2020, yang mencatat 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, dan 63 persen mahasiswa tidak melaporkan kasus yang diketahuinya pada pihak kampus.