Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdakwa Korupsi Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Meninggal Dunia

Sebelum meninggal dunia, Hadinoto sempat minta izin keluar dari rumah tahanan (rutan) untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno meninggalkan ruangan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/12/2020). KPK memeriksa Hadinoto Soedigno terkait perkara dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang./Antara
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno meninggalkan ruangan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/12/2020). KPK memeriksa Hadinoto Soedigno terkait perkara dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Hadinoto Soedigno meninggal dunia pada Minggu, 19 Desember 2021.

Hadinoto adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

"Informasi yang kami peroleh benar. Meninggal dunia pada sekitar pukul 14.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Senin (20/12/2021).

Ali menuturkan, Hadinoto sempat minta izin keluar dari rumah tahanan (rutan) untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo. "Untuk mendapatkan perawatan medis sebagaimana rekomendasi dari Dokter Rutan KPK," ujar Ali.

KPK pun telah menyerahkan jenazah Hadinoto ke keluarga.  "Saat ini jenazah telah diserahkan oleh perwakilan tim jaksa bersama pihak Rutan KPK kepada pihak keluarga almarhum," tutur Ali.

Adapun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007 - 2012 Hadinoto Soedigno.

Hadinoto adalah terdakwa kasus suap dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 serie 600, CRJ 1000 NG dan mesin Rolls-Royce Trent 700.

"Menguatkan putusan pengadilan Tipikor pada tanggal 23 Juni yang dimintakan banding tersebut," demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (8/11/2021).

Hadinoto pun mengajukan kasasi. Kasusnya masih belum inkrah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper