Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno, menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat milik perusahaan penerbangan pelat merah tersebut.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan, Senin (25/1/2021).
Hadinoto didakwa menerima suap sejumlah US$2,3 juta, 477.540 Euro, dan 3,7 juta dolar Singapura. Dia juga didakwa menerima hadiah berupa pembayaran makan malam dan biaya penginapan senilai Rp34,8 juta serta pembayaran biaya pesawat pribadi sebesar US$4.200.
Uang itu diterima Hadinoti dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakasa milik Soetikno Soedarjo, serta dari Bombardier Canada melalui Hollingwingsworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc.
Jaksa menyebut uang dan hadiah tersebut diberikan agar Hadinoto bersama Emirsyah dan Agus melakukan intervensi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.
"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa bersama-sama dengan Emirsyah Satar dan Capt. Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia," papar jaksa.
Adapun pengadaannya adalah berupa pesawat Airbus A330 series, pesawat Aribus A320, pesawat ATR 72 Serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG, hingga pembelian dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series.
Jaksa juga mendakwa Hadinoto melakukan pencucian uang karena mentransfer uang hasil suap ke sejumlah rekening miliknya pribadi dan milik anggota keluarganya.
Atas perbuatana menerima suap dan hadiah, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, terkait pencucian pang Hadinoto didakwa melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.