Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno, akan menghadapi sidang dakwaan hari ini, Senin (25/1/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Jawal sidang hari ini, Hadinoto Soedigno dakwaan," demikian informasi resmi dari PN Tipikor PN Jakpus.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Hadinoto Soedigno.
Hadinoto akan diadili terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hari ini, Yoga Pratomo selaku JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hadinoto Soedigno ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Atas pelimpahan berkas tersebut penahanan Hadinoto menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kini, tim JPU tengah menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Ali mengatakan, Hadinoto bakal didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Dan Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Ali.
Dalam kasus ini, Hadinoto diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai US$2,3 juta dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Hadinoto juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.
Suap tersebut berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005—2014 pada PT Garuda Indonesia. Uang tersebut diduga diterima dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap.
Sementara itu, terdakwa kasus suap pengadaan dan perawatan pesawat Garuda Indonesia Emirsyah Satar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis 8 tahun penjara.
Berdasarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Emirsyah Satar dinyakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 UU TPPU jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 (1) KUHP.
“Pidana penjara selama 8 delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider bulan kurungan selama 3 bulan,” tulis putusan tersebut, Jumat (8/5/2020).
Selain itu, terdakwa didenda uang pengganti senilai 2,1 juta dolar Singapura subsider 2 tahun penjara. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) itu menyatakan pikir-pikir menyikapi hasil putusan tersebut.