Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banding Diterima, Eks Pejabat Garuda Tetap Dihukum 8 Tahun Bui

Dengan putusan banding tersebut, Hadinoto tetap menjalani hukuman selama 8 tahun penjara.
Terdakwa mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang lanjutan secara virtual dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2021). Hadinoto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi./Antara
Terdakwa mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang lanjutan secara virtual dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2021). Hadinoto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007 - 2012 Hadinoto Soedigno.

Hadinoto adalah terdakwa kasus suap dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 serie 600, CRJ 1000 NG dan mesin Rolls-Royce Trent 700.

"Menguatkan putusan pengadilan Tipikor pada tanggal 23 Juni yang dimintakan banding tersebut," demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (8/11/2021).

Adapun di pengadilan tingkat pertama Hadinoto divonis selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider hukuman kurungan selama 3 bulan.

Dengan putusan banding tersebut, hukuman  Hadinoto tidak berubah. Dia tetap harus menjalani hukuman selama 8 tahun penjara.

"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan," jelasnya.

Adapun Hadinoto telah  terbukti melakukan dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper