Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007 - 2012 Hadinoto Soedigno.
Hadinoto adalah terdakwa kasus suap dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 serie 600, CRJ 1000 NG dan mesin Rolls-Royce Trent 700.
"Menguatkan putusan pengadilan Tipikor pada tanggal 23 Juni yang dimintakan banding tersebut," demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (8/11/2021).
Adapun di pengadilan tingkat pertama Hadinoto divonis selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider hukuman kurungan selama 3 bulan.
Dengan putusan banding tersebut, hukuman Hadinoto tidak berubah. Dia tetap harus menjalani hukuman selama 8 tahun penjara.
"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan," jelasnya.
Adapun Hadinoto telah terbukti melakukan dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP