Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Pastikan Kecukupan Hotel Repatriasi untuk Karantina Mandiri

Satgas mencatat saat ini telah tersedia 16.500 kamar hotel yang diperuntukan karantina mandiri bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / Sumber: www.covid19.go.id
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / Sumber: www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan kecukupan jumlah kamar hotel yang digunakan untuk karantina mandiri bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan saat ini telah tersedia 16.500 kamar hotel yang diperuntukan karantina mandiri bagi pelaku perjalanan luar negeri. Dari jumlah tersebut, saat ini telah terisi 70 persen.

Di samping itu, pelaku usaha perhotelan telah memastikan siap menambah jumlah kamar jika diperlukan. Penambahan tersebut terutama untuk hotel bintang 2 dan bintang 3.

"Saat ini tersedia 16.500 kamar, saat ini 70 persen terisi. Sejauh ini PHRI telah komit untuk menambah jumlah kamar bila diperlukan, terutama untuk hotel bintang 2 dan 3," katanya, Senin (20/12/2021).

Selanjutnya, semua daftar hotel untuk karantina mandiri pelaku perjalanan akan ditampilkan di website resmi hotel karantina D-HOTS PHRI di https://quarantinehotelsjakarta.com.

"Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya disitu. Tadi kami minta PHRI menampilkan berapa sisa kamar yang ada," imbuhnya.

Lebih lanjut, Satgas Covid-19 telah mengatur tarif resmi hotel repatriasi untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Tarif hotel untuk karantina Covid-19 bervariasi berdasarkan lama masa karantina dan klasifikasi hotel.

Untuk masa karantina selama 9 malam 10 hari di hotel bintang 2 dipatok dengan harga mulai Rp6,75 juta hingga maksimal Rp7,24 juta, sedangkan di hotel bintang 3 sebesar Rp7,74 juta - Rp9,175 juta. Selanjutnya, di hotel bintang 4 berkisar Rp9,23 juta - Rp11,425 juta dan di hotel bintang 5 berkisar Rp12,425 juta - Rp16 juta. Kemudian, untuk klasifikasi luxury berkisar Rp17 juta hingga maksimal Rp21 juta.

Adapun untuk masa karantina 13 malam 14 hari di hotel bintang 2 dipatok mulai Rp9,05 juta hingga maksimal Rp9,9 juta. Kemudian hotel bintang 3 berkisar Rp10,40 juta - Rp11,525 juta. Sedangkan, di hotel bintang 4 berkisar Rp12,525 juta - Rp14,965 juta. Selanjutnya, di hotel bintang 5 berkisar Rp16,965 juta - Rp21,5 juta. Serta, luxury berkisar Rp23,5 juta - Rp26,5 juta.

Harga tersebut berlaku mulai 20 Desember 2021. Harga juga sudah termasuk biaya tenaga kesahatan, keamanan, dan PCR selama di hotel.

Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan rombongan warga yang baru pulang dari luar negeri terlantar di dalam area Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dalam video itu, warga yang merekam mengklaim telah mengantre petang hingga menjelang adzan subuh untuk bisa melakukan proses karantina.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper