Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memasukkan Denmark, Inggris, dan Norwegia ke dalam daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia karena tengah dilanda kasus Covid-19 varian Omicron.
Pada saat yang sama, pemerintah mengeluarkan Hong Kong dari daftar tersebut karena kondisi pandemi yang mulai terkendali.
“Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara Inggris, Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Dengan demikian, saat ini terdapat 13 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia.
Perinciannya, Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Estwatini, Malawi, Angola, Zambia, UK, Denmark, dan Norwegia.
Lebih lanjut, untuk WNI yang berasal dari negara-negara tersebut dapat masuk Indonesia dengan menjalankan karantina selama 14 hari. Sementara itu, bagi WNI dan WNA dengan asal keberangkatan dari negara lainnya wajib menjalankan karantina selama 7 hari.
Baca Juga