Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

62.426 Kasus Varian Omicron Tersebar di 107 Negara

Kasus Virus Corona varian Omicron atau B.1.1.529 tercatat 62.426 tersebar di 107 negara, termasuk di Indonesia.
Ilustrasi hasil tes Covid-19 varian Omicron/The Guardian
Ilustrasi hasil tes Covid-19 varian Omicron/The Guardian

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus Virus Corona varian Omicron atau B.1.1.529 tercatat 62.426 tersebar di 107 negara, termasuk di Indonesia.

Mengutip data Global.Health, Senin (20/12/2021), Inggris masih menjadi penyumbang kasus Omicron terbanyak dengan 37.101 kasus, disusul Denmark 15.452 kasus, Norwegia 2.060 kasus, Afrika Selatan 1.300 kasus, Amerika Serikat (AS) 1.041 kasus, Kanada 831 kasus, dan Argentina 456 kasus.

Adapun, negara yang mengalami penambahan kasus terbanyak dalam sehari adalah AS dengan 11 kasus, Mauritius 5 kasus, dan India 2 kasus.

Pada hari ini, Indonesia berada dalam daftar negara yang melaporkan 3 kasus Omicron selain Taiwan, Slovakia, Palestina, Nepal, Ekuador, Mesir dan Kroasia. 

Di kawasan Asia Tenggara, negara yang melaporkan varian Omicron antara lain Singapura 28 kasus, Thailand 63 kasus, Malaysia 13 kasus, dan Filipina 3 kasus.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat tidak panik menyikapi masuknya Covid-19 varian Omicron. Budi meminta masyarakat tetap tenang dan tidak kendor menerapkan protokol kesehatan.

"Pesan dari kami adalah tidak usah khawatir, tidak usah panik, tetap kita hidup seperti biasa. Paling penting adalah jaga kewaspadaan. Kewaspadaannya apa? Terutama kewaspadaan dari protokol kesehatan. Jangan kendor, jangan kurang disiplinnya, terutama untuk memakai masker dan menjaga jarak. Pastikan jangan kita terlalu berkerumun di acara dengan banyak orang," kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (16/12/2021).

Menkes memastikan akan meningkatkan surveilans dan kontak erat. Pemerintah juga akan mempercepat vaksinasi, utamanya ke kelompok lansia untuk memperkecil risiko keparahan jika tertular Covid-19.

Selain itu, pemerintah pun menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 25 tahun 2021 tentang Penundaan Sementara Kedatangan Warga Negara Asing (WNA), dari sejumlah negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper