Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menambah beberapa negara ke dalam daftar yang sementara dilarang sebagai negara asal kedatangan bagi warga negara asing (WNA).
Menurutnya, saat ini WNA dari 11 negara dilarang masuk ke Indonesia dan prosedur karantina 14 hari bagi WNI yang baru pulang dari negara-negara tersebut.
“Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK, Norwegia, dan Denmark, serta menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat,” katanya dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Luhut juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait daftar negara tersebut dan memantau kondisi terkini kasus Omicron di tingkat global.
“Kalau ada negara lain yang [Omicron] menyebar sangat parah ya kita akan sesuaikan,” imbuhnya.
Pemerintah juga terus memperbarui informasi terkait karakteristik varian Omicron sebagai acuan kebijakan selanjutnya.
Baca Juga
Menurut Menko, hingga saat ini varian Omicron diketahui tidak menyebabkan keparahan bagi pengidapnya, meskipun tingkat penularannya sangat tinggi.
Meski demikian, sambungnya, kasus melonjaknya kasus positif akibat Omicron di sejumlah negara harus diwaspadai oleh Indonesia.