Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Omicron Meningkat, Pemerintah Masukkan 3 Negara ke Daftar Larangan Kedatangan

Pemerintah menambah beberapa negara ke dalam daftar sementara dilarang sebagai negara asal kedatangan bagi warga negara asing (WNA).
Layar menampilkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat berbicara di acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2022 secara virtual di Jakarta, Rabu (15/12/2021). Bisnis/Abdurachman
Layar menampilkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat berbicara di acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2022 secara virtual di Jakarta, Rabu (15/12/2021). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menambah beberapa negara ke dalam daftar yang sementara dilarang sebagai negara asal kedatangan bagi warga negara asing (WNA).

Menurutnya, saat ini WNA dari 11 negara dilarang masuk ke Indonesia dan prosedur karantina 14 hari bagi WNI yang baru pulang dari negara-negara tersebut.

“Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK, Norwegia, dan Denmark, serta menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat,” katanya dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Luhut juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait daftar negara tersebut dan memantau kondisi terkini kasus Omicron di tingkat global.

“Kalau ada negara lain yang [Omicron] menyebar sangat parah ya kita akan sesuaikan,” imbuhnya.

Pemerintah juga terus memperbarui informasi terkait karakteristik varian Omicron sebagai acuan kebijakan selanjutnya.

Menurut Menko, hingga saat ini varian Omicron diketahui tidak menyebabkan keparahan bagi pengidapnya, meskipun tingkat penularannya sangat tinggi.

Meski demikian, sambungnya, kasus melonjaknya kasus positif akibat Omicron di sejumlah negara harus diwaspadai oleh Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper