Bisnis.com, Jakarta - Saat ini pemerintah tengah melakukan rekapitulasi nilai seluruh peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang telah mengikuti rangkaian proses seleksi hingga memasuki tahap akhir.
Ujian seleksi bidang (SKB) merupakan tahap akhir yang telah selesai dilaksanakan, adapun proses ujian ini terdiri dari ujian melalui CAT hingga proses wawancara bidang. Memasuki tahap akhir ini, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing instansi mengeluarkan pengumuman terkait hasil kelulusan CPNS 2021.
Dilansir dari laman Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, pada Senin (20/21). BKN resmi mengeluarkan jadwal pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021 terbaru, berikut adalah jadwal pengumuman hasil CPNS 2021 :
- Pengolahan/ Integrasi Hasil SKD dan SKB : 13-14 Desember 2021
- Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB : 15-17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021
- Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB : 21-22 Desember 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi : 23-24 Desember 2021
- Masa Sanggah : 25-27 Desember 2021
- Jawaban Sanggah : 25 Desember 2021–3 Januari 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah : 4–6 Januari 2022
- Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian DRH : 7-21 Januari 2022
- Usul Penetapan NIP CPNS : 22 Januari 2022-22 Februari 2022.
Selain itu, peserta juga bisa melihat hasil kelulusan tersebut dengan cara melihatnya di menu Layanan Informasi SSCASN BKN atau dengan melihat di situs resmi instansi yang dilamar.
Sebagai informasi, peserta CPNS yang lolos mengacu pada hasil integrasi SKD dan SKB. Untuk informasi bobot nilai SKD yaitu hanya sebesar 40 persen sedangkan bobot nilai SKB mencapai 60 persen.
Pengumuman hasil ujian SKD dan SKB CPNS 2021 akan digelar dua tahap, hal itu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, pengumuman tahap pertama ditujukan untuk peserta SKB tahap I. Sementara, untuk pengumuman tahap kedua ditujukan untuk peserta yang ikut ujian SKB tahap II.