Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan peraturan pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina yaitu 10 dan 14 hari. Namun, ada orang/kelompok yang bebas karantina saat masuk ke Indonesia atau RI.
Hal tersebut mengacu pada Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku efektif mulai 14 Desember 2021.
“Pengertian pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir,” demikian bunyi adendum tersebut.
Pada poin keempat addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 disebutkan, bahwa penutupan sementara WNA yang masuk Indonesia dan kewajiban karantina dikecualikan dengan syarat menerapkan system bouble dan protokol kesehatan ketat dengan kriteria sebagai berikut:
- Pemegang visa diplomatic dan visa dinas
- Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
Baca Juga
- Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement
- Delegasi negara-negara anggota G20
- Pelaku perjalanan orang-orang terhormat atau orang terpandang
Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto, bahwa WNI yang baru saja melakukan perjalanan internasional akan dikarantina selama 10 hari di tempat yang telah disediakan Satgas Penanganan Covid-19.
"Masa karantina 10 hari ini untuk WNI yang PMI (pekerja migran Indonesia) ini disiapkan di beberapa tempat penampungan di Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Atlet Pademangan, dan di Rusun Nagrak," kata Suharyanto.
Aturan karantina 10 hari wajib dilakukan oleh WNI yang baru saja tiba dari luar negeri. Meskipun demikian, mereka harus berada dalam kategori seseorang pelaku perjalanan internasional di luar 11 negara yang telah ditetapkan pemerintah untuk karantina 14 hari.
Datang dari 11 Negara
Masa karantina 14 hari berlaku untuk pelaku perjalanan internasional yang datang dari 11 negara di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.
Para pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia harus karantina 14 hari jika dari negara-negara tersebut.
Hal ini dikarenakan penyebaran varian Omicron di negara itu, namun untuk yang datang dari luar 11 negara tersebut, masa karantina adalah 10 hari.
Suharyanto menjelaskan, bahwa Satgas Covid-19 juga telah menambah satu tower khusus untuk menampung para pelaku perjalanan internasional WNI dari luar negeri, jika terjadi penumpukan.
Satgas Covid-19 melaporkan pihaknya siap menggunakan Rusun Nagrak untuk dipakai sebagai tempat karantina pelaku perjalanan internasional yang merupakan WNI.
Rusun Nagrak memiliki kapasitas tampung sebanyak 3.500 tempat tidur siap pakai.
Berikut Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid.19.
1. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
- Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan wajib tes ulang RT-PCR dan karantina selama 10 x 24 jam
- Untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam
2. Untuk WNI dan WNA akan menjalani tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam atau
- Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
3. Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi yang membutuhkan penanganan khusus, atau kedukaan karena keluarga inti meninggal.
4. Penutupan sementara WNA yang masuk Indonesia dan kewajiban karantina dikecualikan dengan syarat menerapkan system bouble dan protokol kesehatan ketat dengan kriteria sebagai berikut:
- Pemegang visa diplomatic dan visa dinas
- Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
- Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement
- Delegasi negara-negara anggota G20
- Pelaku perjalanan orang-orang terhormat atau orang terpandang