Bisnis.com, SOLO - Karantina mandiri sepulang dari luar negeri bisa dilakukan oleh pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas.
Meskipun dilakukan secara mandiri, masa karantina tetap selama rentang waktu 10 hari.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, diskresi karantina mandiri diberikan kepada pejabat negara yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan. Selain itu, diskrei yang diberikan pun bersifat individual.
"Aturan beberapa diskresi karantian yaitu dengan syarat mengajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan ke Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional serta kesepakatan antara kementerian dan lembaga terkait," ucap Wiku dikutip Bisnis dari Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (14/12/2021).
Wiku juga mengatakan bahwa pejabat eselon satu ke atas dapat mengajukan pengurangan durasi karantina mandiri.
"Pengurangan durasi karantina di fasilitas mandiri dapat diajukan oleh pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus," lanjut Wiku.
Satgas juga menekankan bahwa pengurangan durasi karantina mandiri harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.