Bisnis.com, SOLO - Pemerintah Selandia Baru bakal melarang penjualan rokok bagi seluruh generasai muda.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk dari keinginan dari Selandia Baru untuk menjadi negara bebas rokok di tahun 2025.
Larangan penggunaan rokok tersebut diberlakukan berarti siapa saja yang berusia 14 tahun ke bawah.
Pada Kamis (9/12/2021), pemerintah mengumumkan bahwa semua orang yang berusia 14 tahun ke bawah tak bisa membeli rokok secara legal.
"Kami ingin memastikan remaja tidak akan pernah mulai merokok, jadi kami akan menjadikan penjualan dan suplai rokok tembakau sebagai pelanggaran untuk kelompok remaja baru," kata Menteri Kesehatan Persemakmuran Selandia Baru, Ayesha Verrall.
Tak hanya itu, kandungan nikotin di semua rokok yang dijual saat ini juga akan dikurangi.
Baca Juga
Verrall menjelaskan bahwa pemerintah juga akan berkonsultasi dengan gugus tugas kesehatan Maori dalam beberapa bulan ke depan sebelum mengajukan rancangan aturan baru ini ke parlemen pada Juni tahun depan.
Pemerintah menargetkan undang-undang larangan pembelian rokok itu sudah dapat lolos di parlemen pada akhir 2022.
“Untuk semua pasien yang saya rawat yang terbunuh atau cacat karena tembakau – ini untuk Anda,” kata Menteri Kesehatan Selandia Baru di Twitter pribadinya.
Seperti yang diketahui untuk saat ini, rokok masih menjadi penyebab utama kematian di Selandia Baru. Ini menyebabkan satu dari empat kanker dan mengakibatkan 4.000 hingga 5.000 kematian dini terkait merokok setiap tahun.
Pemerintah pun yakin akan menjadikan Selandia Baru menjadi negara pertama yang membatasi penggunaan rokok di dunia.