Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hanya Ganti Nama, Ini Alasan Pemerintah Batalkan PPKM Level 3

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah di seluruh Indonesia tak menggunakan istilah PPKM Level 3 karena status penyebaran Covid-19 tiap daerah berbeda.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./kemendagri.go.id
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./kemendagri.go.id

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah akan menerapkan pembatasan di Masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) yang berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2024 hingga 2 Januari, tergantung situasi di masing-masing daerah.

Menanggapi pembatalan penerapan PPKM Level 3 serempak seluruh Indonesia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah tetap melakukan pembatasan.

Istilah PPKM Level 3 pun tidak batal, namun hanya diganti nama dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru.

“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama,” kata Mendagri dihadapan perwakilan pemerintah daerah secara virtual, dikutip Bisnis dari kemendagri.go.id.

Tito menyampaikan, ada beberapa faktor membuat pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru.

Pertama, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah.

"Kita kan lihat angka-angka kasus konfirmasi kan relatif rendah dibanding dulu yang puluhan ribu, bahkan kemarin kalau enggak salah ada seratus berapa begitu ya," kata Tito.

Lalu berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan, antibodi masyarakat sudah terbilang tinggi.

Bahkan, ia menyebut ada kemungkinan masyarakat di sembilan daerah aglomerasi telah mengalami kekebalan kelompok atau herd immunity.

Mantan kapolri itu mengatakan, berkaca dari faktor-faktor di atas, penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia dinilai terlalu ketat, padahal ada sejumlah daerah yang menunjukkan perbaikan.

Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 yakni karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Oleh sebab itu, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” tandas Tito.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper