Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan bakal melayangkan surat ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi sebagai bentuk protes.
Pasalnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi suap impor emas yang diduga melibatkan delapan perusahaan dan diadukan Arteria Dahlan tidak kunjung naik ke penyidikan dan tiadak ada tersangka.
Padahal, kata Politisi PDI-Perjuangan itu, dugaan kerugian negara yang timbul akibat kasus dugaan suap impor emas tersebut mencapai Rp47,1 triliun.
"Nanti saya akan coba surati untuk menanyakan ke Pak Dirdik terkait importasi emas bongkahan, yang ternyata bukan bongkahan, melainkan barang setengah jadi, nanti akan saya tanyakan," tutur Arteria kepada Bisnis di Gedung DPR, Selasa (7/12/2021).
Arteria juga memberi masukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi agar memeriksa semua pejabat pada Direktorat Bea Cukai dan Pejabat PT Antam untuk mengungkap perkara korupsi sebesar Rp47,1 triliun tersebut.
"Itu gampang saja, tinggal panggil dan periksa orang Bea Cukai, eks Dirut-Dirut Antam. Mudah sekali itu, kenapa belum ada tersangka," katanya.