Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan secara merata PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di semua wilayah. Simak aturan perjalanan darat saat libur Nataru 2022.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut telah diteken oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto pada 29 November 2021.
"Tujuan Surat Edaran ini adalah melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tulis SE Satgas Covid-19 No 24/2021 seperti dikutip Bisnis, Selasa (7/12/2021).
Beleid tersebut mengatur pergerakan atau perjalanan masyarakat menggunakan beberapa moda transportasi, yaitu darat, laut, udara, dan kendaraan logistik selaama periode Nataru mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Berikut syarat perjalanan menggunakan moda transportasi darat selama periode Nataru 2022 mengacu pada SE Satgas Covid-19 No 24/2021 seperti dikutip dari akun Instagram Indonesia Baik @indonesiabaik.id, Selasa (7/12/2021).
Aturan Perjalanan Darat selama periode Nataru 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
1. Masyarakat diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam.
3. Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.
4. Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas di daerah tersebut.
Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi:
1. Bagi anak berusia di bawah 12 tahun.
2. Kendaraan logistik dan transportasi barang untuk perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
3. Kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.