Bisnis.com, JAKARTA - Polri telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK.
Dalam poin pertimbangan aturan korps Bhayangkaraitu disebutkan bahwa integritas dan dedikasi 57 eks pegawai KPK tidak diragukan.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi RepubIik Indonesia Nomor 7OPUU-Xyll2019.
"Dari 57 (lima puluh tujuh) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi dan pernah menjadi bagian dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang tidak diragukan," seperti tertuang dalam pertimbangan huruf (b) beleid tersebut, dikutip Senin (6/12/2021).
Aturan itu juga menegaskan bahwa, pengangkatan ini telah dikonsultasikan kepada berbagai pihak, mulai dari Ketua Mahkamah Konstitusi, MA, dan mendapat persetujuan Menpan RB.
"Menegaskan aspek legalitas kebijakan yang diakukan oleh pemerintah untuk kebijakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara," seperti tertuang dalam pertimbangan poin (e)."
Baca Juga
Sebelumnya, Polri telah mengeluarkan aturan terkait pengangkatan khusus terhadap 57 eks pegawai KPK. Aturan pengangkatan khusus ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
"Betul, sudah keluar Perpol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Adapun dalam gambar tangkapan layar, peraturan tersebut berisi tentang pengangkatan khusus dari 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dedi juga menyebut, bahwa aturan soal pengangkatan itu sudah tercatat di lembar negara Kemenkumham.
"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," tuturnya.
Lebih lanjut, Polri akan melakukan sosialisasi kepada ke-57 eks pegawai KPK mengenai pengangkatan khusus ini.
"Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil) nya," imbuh Dedi.