Bisnis.com, JAKARTA – Pandemi Covid-19 membuat segala kegiatan beralih menjadi online atau daring, termasuk pengajuan permohonan visa.
Bagi Anda yang akan melakukan kegiatan di luar negeri, sekarang bisa mengajukan visa tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Perlu diingat, tidak semua negara mengharuskan pengunjungnya untuk memiliki visa sebelum memasuki wilayah mereka.
Berikut ini adalah jenis jenis visa yang bisa digolongkan berdasarkan kebutuhan dan waktu mendapatkannya, dilansir dari situs indonesia.go.id.
1. Bebas Visa
Beberapa negara tidak memberikan syarat adanya dokumen ini ketika Anda berkunjung. Anda hanya perlu berbekal paspor dan identitas diri lain. Walau bebas visa, bukan berarti Anda boleh berlama lama tinggal disana. Selalu ada batas waktu tinggal maksimal yang diterapkan oleh masing masing negara.
2. E-Visa
Dokumen ini dibuat dengan cara online dengan hasil akhir berupa soft file yang dikirim via email. Pemohon hanya cukup memasukkan data diri yang diminta, kemudian melakukan pembayaran pada saat itu juga melalui kartu kredit.
3. Visa On Arrival
Jenis dokumen ini memperbolehkan Anda mengurus izin masuk setelah sampai di negara tujuan. Jadi Anda tidak perlu bolak balik ke kedubes tujuan yang berlokasi di negara asal Anda. Untuk jenis on arrival, cap atau stiker akan diberikan di pintu imigrasi negara tujuan, dan di sini pula lah pemilik dokumen harus membayar biaya visa.
4. Visa Sebelum Kedatangan
Beberapa negara tertentu juga mengharuskan visa untuk mengunjungi negara tersebut. Untuk mendapatkan dokumen ini, pemohon bisa mendatangi kedubes negara tujuan, travel agent atau badan yang ditunjuk oleh negara yang bersangkutan tersebut.
Mengajukan persetujuan visa secara online cukup mudah. Berikut beberapa langkah yang perlu Anda lakukan seperti dikutip dari https://visa-online.imigrasi.go.id/
1. Masuk ke halaman https://visa-online.imigrasi.go.id/
2. Jika belum memiliki akun, pilih menu ‘Registrasi’ di kanan atas
3. Terdapat pilihan Perorangan, Korporasi, maupun Lembaga Negara
4. Catat ‘Nama Pengguna’ dan ‘Kata Sandi’ untuk menghindari lupa
5. Setelah berhasil masuk, pilih ‘Buat Permohonan’
6. Pilih jenis jenis visa yang akan diajukan (Visa Kunjungan, Kunjungan Beberapa Kali, Tinggal Terbatas, atau Tinggal Terbatas Saat Kedatangan)
7. Isi data orang yang membutuhkan visa
8. Isi data penjamin (perusahaan, kantor, atau pribadi)
9. Lakukan unggah dokumen pendukung yang diminta
10. Setelah data lengkap, pilih ‘Selesai & Kirim’ di pojok kanan bawah
11. Lakukan pembayaran PNBP (pastikan input data dan syarat telah benar, karena jika ditolak pembayaran tidak dapat ditarik kembali)
12. Jika disetujui akan mendapatkan notifikasi via email
Pastikan isian Anda lengkap dengan persyaratan lengkap sehingga permohonan Anda layak disetujui. Selamat mencoba!