Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi LPEI, Kejagung Tangkap Seorang Advokat

Kejagung meringkus seorang pengacara bernama Didit Wijayanto Wijaya terkait perkara tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 30 November 2021 meringkus seorang pengacara bernama Didit Wijayanto Wijaya terkait perkara tindak pidana korupsipembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019 - JIBI/BISNIS/Sholahuddin Al Ayyubi
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 30 November 2021 meringkus seorang pengacara bernama Didit Wijayanto Wijaya terkait perkara tindak pidana korupsipembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019 - JIBI/BISNIS/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus seorang pengacara bernama Didit Wijayanto Wijaya terkait perkara tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.

Tersangka Didit Wijayanto Wijaya ditangkap pada saat tengah berada di Mall Pacific Place Jakarta Selatan pada Selasa (30/11) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tidak lama diciduk, penyidik Kejagung langsung menetapkan Didit Wijayanto Wijaya jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 30 November 2021-19 Desember 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi membenarkan ihwal mengenai penangkapan tersebut.

Menurutnya, alasan Didit Wijayanto Wijaya ditangkap karena sudah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, tapi selalu mangkir tanpa alasan yang jelas.

"Iya benar, yang bersangkutan sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Bundar," kata Supardi kepada Bisnis di Kejaksaan Agung, Rabu (1/12/2021) dini hari.

Sebelumnya, penyidik Kejagung tengah menyelidiki aktor intelektual yang menyuruh tujuh tersangka menghalang-halangi kasus korupsi LPEI bungkam pada saat diperiksa.

Tujuh orang tersangka itu bukan tersangka dalam perkara pokok LPEI. Ketujuh orang tersebut jadi tersangka karena tidak kooperatif dan bungkam  saat dimintai keterangan dalam kasus korupsi itu.

Supardi juga mengancam bakal menjerat aktor intelektual atau intelektual dader tersebut dengan Pasal 21 dan/atau Pasal 22 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper