Bisnis.com, JAKARTA — Penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU masih belum dapat dipastikan karena tersandung oleh kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Padahal sebelumnya, Muktamar ke-34 NU tersebut bakal dilaksanakan pada 23-25 Desember 2021 di Lampung. Namun, penyelenggaraan Muktamar ke-34 tersandung PPKM Level 3 yang diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022 nanti.
"Kami dari pihak Panitia Muktamar sampai saat ini masih menunggu keputusan dari PBNU," tutur Ketua Muktamar ke-34 NU M. Imam Aziz dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (28/11/2021).
Menurut Imam, berdasarkan hasil keputusan dari Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang digelar pada tanggal 25-26 September 2021 di Jakarta, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi keputusan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat nasional dan daerah setempat.
“Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas Covid-19, baik nasional maupun daerah," katanya.