Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi memberikan izin masuk bagi warga negara dari Indonesia (WNI) mulai 1 Desember 2021 tanpa menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga. Pengumuman tersebut disampaikan pada Kamis (25/11) waktu setempat.
Selain Indonesia, warga negara dari Pakistan, India, Mesir, Brazil, dan Vietnam, diizinkan masuk oleh Arab Saudi tanpa menjalani masa karantina, Saudi Press Agency melaporkan mengutip sumber resmi Kementerian Dalam Negeri.
Pejabat Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2021 pukul 01.00 dini hari.
Dia menambahkan kebijakan tersebut diambil setelah menindaklanjuti situasi pandemi secara lokal dan global.
Para pengunjung dari enam negara tersebut harus menjalani karantina selama lima hari, setibanya di Arab Saudi. Aturan tersebut berlaku tanpa memandang status vaksinasi Covid-19 mereka.
Sementara negara-negara yang masih menghadapi larangan perjalanan adalah Turki, Ethiopia, Afghanistan dan Lebanon.
Arab Saudi menekankan pentingnya mematuhi penerapan protokol kesehatan untuk membendung penyebaran virus Corona.
"Semua prosedur dan tindakan harus mematuhi aturan serta evaluasi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan,” ujar sumber dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi itu.