Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita properti milik Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Penyitaan dilakukan terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2021-2022.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa bangunan dan tanah yang diduga milik tersangka AW,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, (25/11/2021).
Ali mengatakan KPK menyita satu objek tanah dan bangunan di Kelurahan Paliwara, Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara pada Rabu, (24/11). Properti itu dipakai untuk klinik kesehatan.
Selain itu, KPK juga menyita satu mobil milik Ketua DPRD Hulu Sungai Utara Almien Ashar Safari.
Ali mengatakan barang bukti itu akan dikonfirmasi ke para saksi. Penyidik, kata dia, masih mengumpulkan dan melengkapi bukti yang berhubungan dengan perkara ini.
KPK menetapkan Abdul Wahid menjadi tersangka suap. Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan tim KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara.
KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu pelaksana tugas Kepala dinas Pekerjaan Umum Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki; Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH).
KPK menduga Abdul Wahid menerima uang komitmen dari beberapa proyek di Hulu Sungai Utara pada 2019 sekitar Rp 4,6 miliar; Rp 12 miliar pada 2020; dan Rp 1,8 miliar pada 2021.