Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil 14 saksi terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tahun 2021-2022 dengan tersangka Bupati Abdul Wahid (AW).
Dari para saksi, KPK akan mendalai soal dugaan suap dan gratifikasi. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa para saksi tersebut hadir dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa (23/11).
“Saksi pertama adalah Syamsul Hamidan sebagai Pemilik CV Agung Perkasa kontraktor yang biasa mengerjakan pekerjaan di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara. Untuk tahun 2021. Kedua, Barkti atau Haji Kati selalu kontraktor di dinas Bencana alam, Direktur PT Prima Mitralindo Utama,” kata Ali Rabu (24/11/2021).
Selanjutnya yaitu Kontraktor Wakil Direktur CV Hanamas Marhaidi, Pemilik CV Lovita Sapuani alias Haji Ulup, Kontraktor, Abdil Hadi, dan Pegawai Negeri Sipil/ Kasi Pembangunan dan Peningkatan Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan ruang Dan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Hairiyah.
Lalu, Direktur PT Sapta Surya Tosan Talina Muhammad Sam'ani, Direktur PT Cahaya Sambang Sejahtera Muhammad Muzakkir, Kontraktor Rusdi, Direktur PT Seroja Indah Persada, Rakhmadu Effendie, Abdi Rahman dari swasta, Staf SMP Negeri 8 Amuntai Yandra, Bapelitbang Ina Wahyudiaty, dan BPKAD Thamrin.
“Seluruh saksi hadir dan menerangkan antara lain terkait dengan dugaan penerimaan fee proyek oleh tersangka AW dan juga adanya penerimaan lain berupa uang dari para ASN yang akan menduduki jabatan struktural di Pemkab HSU,” jelas Ali.
Sebelumnya, Bupati HSU Abdul Wahid ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di wilayahnya tahun 2021-2022 dan gratifikasi.
“Agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan. Hari ini, tersangka saudara AW dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung mulai 18 November 2021 sampai dengan 7 Desember 2021 penempatan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.
Berdasarkan data LHKPN KPK, Abdul Wahid tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp5,36 miliar. Dia diketahui memiliki sejumlah harta yang terdiri atas tanah dan bangunan dan uang kas.
Abdul memiliki tanah dan bangunan seluas 400 m2/300 m2 di Kab/Kota Hulu Sungai Utara hasil sendiri Rp1,050 miliar.
Dia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 600 m2/500 m2 di Kab/Kota Hulu Sungai Utara berupa warisan Rp3,6 miliar. Selain tanah dan bangunan, Abdul Wahid memiliki harta berupa uang kas atau setara kas yang sudah dilaporkan senilai Rp718 juta.