Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Indonesia yang ingin mengunjungi Singapura, dalam waktu dekat dapat segera melakukannya, karena Pemerintah Singapura telah mengizinkan seluruh pelaku perjalanan dari Indonesia masuk ke negaranya.
Ketentuan perjalanan WNI ke Singapura ini sesuai aturan dalam skema vaccinated travel lane (VTL) Unilateral Singapura terhitung mulai tanggal 28 November 2021.
"Dengan skema ini, maka pelaku perjalanan dari Indonesia yang memenuhi kriteria dapat melakukan perjalanan ke Singapura tanpa harus melaksanakan karantina pada kedatangan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers secara virtual, Kamis (25/11/2021).
Meskipun demikian, Wiku mengungkapkan terdapat beberapa kriteria dalam kerangka VTL Unilateral ini yaitu, vaksinasi penuh menggunakan vaksin yang diakui WHO.
Terdapat berbagai vaksin yang telah diakui WHO dan telah diberikan kepada masyarakat Indonesia yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Sinopharm, dan Sinovac.
Lalu, syarat lainnya menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi bagi WNI, hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu maksimal 2 hari sebelum keberangkatan, telah melakukan booking dan pembayaran Tes PCR di Bandara Changi saat tiba, dan memiliki asuransi Covid-19 dengan minimum coverage 30.000 dollar Singapura bagi short term visitor.