Bisnis.com, JAKARTA - Satu tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga aktris Nirina Zubir telah menyerahkan diri. Tersangka itu bernamaa Erwin Riduan yang merupakan notaris PPAT.
Erwin menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Selasa (23/11/2021) siang. Proses penyerahan diri Erwin diawali oleh telepon dari Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Hapendi Harahap.
"Erwin melalui yang namanya Pak Hapendi Harahap menghubungi kami tadi pagi, agar tidak dilakukan penangkapan terhadap dirinya, karena Erwin menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, Selasa (23/11/2021).
Polisi telah memberikan imbauan agar Erwin menyerahkan diri. Gayung bersambut, imbauan ini direspons oleh tersangka.
"Itu direspons kemudian menyerahkan diri. Jadi, dia hadir di Polda Metro Jaya menyerahkan diri berdasarkan imbauan yang rekan-rekan itu umumkan melalui media," ujarnya.
Polisi langsung melakukan penahanan terhadap Erwin selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Polisi menangkap satu dari dua tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga Aktris Nirina Zubir.
Baca Juga
Pihak yang ditangkap adalah Notaris PPAT Ina Rosaina. Polisi melakukan upaya penjemputan paksa lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif. Dia telah dua kali mangkir dari pemanggilan polisi.
"Notaris ina sudah tertangkap," kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus, Selasa (23/11/2021).
Keluarga Nirina Zubir menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh asisten rumah tangga (ART) bernama Riri Khasmita dan suaminya Endiryanto, menggelapkan enam sertifikat tanah milik ibu Nirina.
Dari enam sertifikat tersebut, dua di antaranya sudah dijual hingga telah dibangun oleh pembeli.
"Sisanya empat tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan. Kurang lebih 17 miliar dari keenam bidang tanah tersebut,” ujar salah satu kakak Nirina pada Rabu (17/11/2021).
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Riri Khasmita, Endrianto, Notaris Faridah, Notaris PPAT Ina Rosaina, dan Erwin Riduan.