Bisnis.com, JAKARTA – Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengaku tidak bisa mengantisipasi sendiri atas tindak kejahatan mafia tanah seperti yang dialami pesohor Nirina Zubir atau kasus serupa. Meski begitu, perlu kepedulian dan pencegahan dari para pemilik tanah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konfik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto mengatakan, bahwa tidak mudah bagi instansinya untuk mengantisipasi kalau diajukan balik nama.
“Perlu juga dari pemilik tanahnya melakukan upaya-upaya pencegahan, misalnya akan berikan kuasa, pelajari dulu dokumen surat kuasanya yang dibuat, serta jangan mudah menyerahkan sertifikat kepada orang lain,” katanya melalui keterangan pers, Senin (22/11/2021).
Agus menjelaskan, bahwa apabila dalam proses jual beli dilakukan oleh orang-orang yang tidak mempunyai kewenangan, maka dapat disebut cacat hukum. Secara yuridis bia dibatalkan. Hal tersebut juga berlaku dalam kasus Nirina.
“Namun untuk bisa kita kembalikan keadaan semula, BPN akan meneliti apakah benar ada cacat di dalam administrasinya. Inilah yang sedang dibuktikan oleh kepolisian,” jelasnya
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tambah Agus, adalah kepanjangan tangan dari Kementerian ATR/BPN. Mereka sudah didelegasikan kewenangan untuk membuat akta tanah.
Baca Juga
Oleh karena itu, peran PPAT sangat diperlukan dalam hal membuat akta jual beli tanah guna memastikan pihak-pihak yang melakukan jual beli benar.
PPAT harus memastikan pihak-pihak yang akan melakukan transaksi ketika membuat akta jual beli memang pihak yang berhak dan berwenang untuk melakukan transaksi jual beli.
“Para pihak yang melakukan jual beli itu harus bersama di hadapan PPAT ketika membuat akta, dibacakan aktanya. Dengan demikian, para pihak benar-benar yakin kepada pihaknya," tambahnya.