Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online dan Offline

Berikut adalah cara membuat NPWP pribadi secara online dan offline lengkap dengan syaratnya.
NPWP
NPWP

Bisnis.com, SOLO - NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak. Berikut cara membuat NPWP pribadi.

Seperti yang diketahui, setiap warga negara yang memiliki penghasilan wajib untuk membayar dan melaporkan pajak. oleh sebab itu, penting bagi mereka untuk mempunyai kartu NPWP.

Lebih dari itu, NPWP sendiri sebetulnya tidak saja berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan. Dalam kasus tertentu, ia juga menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, seperti pengajuan kredit di bank dan pendirian badan usaha.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Selasa (23/11/2021), berikut syarat membuat NPWP pribadi.

1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP
- Warga Negara Asing (WNA): fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS)
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja
- Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK)
- Mengisi formulir pengajuan NPWP

2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP
- Warga Negara Asing (WNA): fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS)
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik
- Surat pernyataan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas yang sudah ditandatangani di atas materai

3. Syarat membuat NPWP untuk perempuan yang sudah menikah
- Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak
- Mengisi formulir pengajuan NPWP

Halaman Selanjutnya
Cara Membuat NPWP Pribadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper