Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online dan Offline

Berikut adalah cara membuat NPWP pribadi secara online dan offline lengkap dengan syaratnya.
1

Cara Membuat NPWP Pribadi

NPWP
NPWP

1. Cara membuat NPWP pribadi secara offline melalui KPP:

- Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi,
- Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan,
- Isi formulir pengajuan NPWP,
- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran,
- Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

2. Cara membuat NPWP pribadi secara online:

- Buka halaman ereg.pajak.go.id,
- Pilih menu daftar,
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif,
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail,
- Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya,
- Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi,
- Masuk ke sistem e-registrasi, pilih menu pengajuan NPWP, dan isi formulir,
- Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat,
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan,
- Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi melalui e-mail,
- Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.

page-series 2 dari 2 halaman

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pajak npwp
Editor : Aliftya Amarilisya

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top