Bisnis.com, JAKARTA - Pemilihan presiden (pilpres), pemilihan anggota legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan diselenggarakan pada tahun 2024.
Pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak pada tahun yang sama merupakan peristiwa demokrasi bersejarah. Pasalnya, untuk pertama kali Indonesia, melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyelenggarakan pesta demokrasi dengan tingkat kompleksitas yang tinggi.
Keserentakan antara pemilihan kepala daerah, anggota parlemen dan presiden pada tahun 2024 itulah yang membuatnya istimewa dan kompleks.
Karena itu, sejak jauh-jauh hari KPU telah melakukan berbagai upaya di antaranya melakukan beberapa kali konsultasi dan rapat kerja bersama pemerintah dan DPR. Namun, hingga kini belum ada keputusan pasti mengenai jadwal Pemilu 2024, meskipun ada wacana akan diputuskan pada akhir tahun ini, atau sebelum KPU baru dilantik.
Menariknya, belum pernah juga ada sejarahnya tanggal pelaksanaan pemilu diperdebatkan sedemikian rupa seperti untuk Pemilu 2024 sejak Era Reformasi. Itulah yang membedakannya dari pemilu-pemilu sebelumnya seperti pada 2019, 2014, 2009, dan Pemilu 2004.
Memang salah satu faktor yang membuat belum ditetapkannya jadwal pemilu adalah akibat terjadi perbedaan usulan ihwal jadwal pelaksanaan pemungutan suara dari KPU dan pemerintah.
Pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengusulkan agar pemungutan suara pemilu dilaksanakan pada bulan April atau Mei 2024. Usulan itu berarti mundur dua bulan dari jadwal yang direncanakan sebelumnya, yakni pada Februari.
Adapun pertimbangannya ialah persoalan stabilitas keamanan.Tito menilai, suhu politik yang memanas lebih awal, akan berdampak terhadap eksekusi program pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Hal ini karena seluruh rangkain tahapan pemilu yang akan dimulai pada Januari 2022 atau 25 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana diusulkan oleh KPU.
Dalih pemerintah tersebut tentu masih bisa diperdebatkan mengingat teknologi kepemiluan kian canggih dan tentunya teknologi keamaman juga kian maju, sehingga pendeteksian dini soal keamanan bisa dilakukan. Apalagi pemilu mendatang sudah masuk pada era digital yang kian canggih.
Kalau melihat dalam draf peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pemilu 2024, KPU memang mengusulkan agar pelaksanaan pemilu pada 21 Februari 2024 dan tahapan dimulai pada 21 Januari 2022.
Artinya, ada rentang waktu yang cukup panjang bagi KPU untuk memaksimalkan persiapan pemilu yang diproyeksikan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi.
Alasan lainnya ialah karena KPU juga memperhatikan beban kerja dari badan AdHoc yang sangat berat. Agaknya, KPU tidak ingin mengulang kejadian pada Pemilu 2019 ketika terdapat banyak petugas penyelenggara di lapangan meninggal dunia dan mengalami sakit karena kelelahan.
Artinya, KPU ingin alokasi waktu lebih memadai agar petugas penyelenggara pemilu tidak dibebani pekerjaan yang berat di tengah durasi waktu yang padat. Tentu alasan KPU itu cukup masuk akal mengingat fakta banyaknya penyelenggara pemilu sebelumnya yang sakit dan meninggal dunia akibat kelelahan.
KPU juga mempertimbangkan tingkat kerumitan yang terjadi jika waktu antara pemilu dan pilkada serentak hanya berjarak beberapa bulan saja. Akan tetapi, meski telah memastikan akan membuat keputusan soal tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 sebelum April tahun depan, KPU masih saja membuka peluang akan terjadi perubahan tanggal pelaksanaan pesta demokrasi tersebut dari tanggal 21 Februari kalau ada “hal yang mendesak”.
Hal itulah yang memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan termasuk pengamat politik. Dalam sebuah diskusi bertajuk "Utak Atik Penetapan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024 di Gedung DPR, Kamis (18/11/2021).
Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa mengatakan, pada dasarnya hampir semua pihak yang terlibat dalam proses penetapan tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 sebagaimana yang diusulkan KPU pada tanggal 21 Februari 2024, sudah setuju.
Setidaknya, mereka sudah mendekati tanggal tersebut meski belum final karena dikhawatirkan ada hal lain di luar perhitungan, katanya.
“KPU sepertinya tetap pada keputusan demikian (21 Februari), tapi masih terbuka pertimbangan lain,” ujar Dewa Kade dalam diskusi yang dilaksanakan secara daring dan luring tersebut.
Hanya saja, Kade tidak menjelaskan seperti apa pertimbangan tersebut secara lebih rinci.