Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan penetapan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 pada awal Desember mendatang.
Menurutnya, sebelum masa reses pada 16 Desember 2021, Komisi II DPR akan melaksanakan rapat kerja (Raker) dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk menetapkan tanggal dan bulan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kita lihat dan dengar saja nanti dalam Raker di Komisi II DPR RI jadwal Pemilu yang ditetapkan KPU,” kata Junimart kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Fraksi PDI Perjuangan, kata Junimart, akan patuh pada peraturan perundang-undangan dalam penetapan pelaksanaan Pemilu 2024. Mengingat, KPU dan penyelenggara Pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi sebagaimana amanat konstitusi.
“Satu hal perlu kami sampaikan bahwa kami di Fraksi PDIP taat pada aturan perundang-undangan,” kata politisi asal Sumatra Utara itu.
Adapun, terkait penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 berada ditangan KPU. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Keputusan MK No. 92 Thn 2016, bahwa Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, katanya.
“Otoritas penentuan jadwal Pemilu mutlak berada ditangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU,” kata Junimart.
Sementara itu, politisi Partai Demokrat Anwar Hafid mengatakan pihaknya mendukung sikap KPU karena memang seharusnya lembaga itulah yang harus menentukan tanggal pelaksanaan pemilu tanpa intervensi pihak luar. Menurutnya, konsultasi dengan DPR dan pemerintah memang perlu, tetapi keputusan harus tetap dibuat oleh KPU.
“Sikap kami mendukung sepenuhnya usulan KPU karena KPU lebih paham. Kami tidak ingin ada kepentingan di balik tarik ulur penetapan tanggal pelaksanaan pemilu, ujar Anwar.