Daftar UMP Tertinggi
Apabila gubernur setuju adanya kenaikan UMP 1,09 persen, maka 10 daerah di bawah ini akan memiliki upah tertinggi se-Indonesia.
Meskipun terdapat 4 provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP di tahun 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan keempat provinsi tersebut adalah Sumatra Selatan (Rp3.144.1446), Sulawesi Utara (Rp3.310.723), Sulawesi Selatan (Rp3.165.876), dan Sulawesi Barat (Rp2.678.863).
“Empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas. Kalau dinaikkan lagi dia akan makin melambung tidak bagus,” katanya dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara daring, Senin (15/11/2021).
Nah, berikut 10 provinsi dengan UMP tertinggi se-Indonesia, yang diprediksi mengalami kenaikan upah sebesar 1,09 persen.
DKI Jakarta Rp4,464,322.98
Papua Rp3,555,032.0
Bangka Belitung Rp3,265,230.92
Aceh Rp3,199,529.84
Papua Barat Rp3,168,666.0
Kepulauan Riau Rp3,038,219.51
Kalimantan Utara Rp3,033,512.76
Kalimantan Timur Rp3,013,875.75
Kalimantan Tengah Rp2,934,788.98
Riau Rp2,920,049.36