Bisnis.com, SOLO - Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2022 hanya akan naik 1 persen saja, yakni tepatnya 1,09 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah pada Selasa (16/11/2021).
Padahal sebelumnya, para buruh sepakat untuk menuntut adanya kenaikan UMP sebesar 10 persen.
Pasalnya selama periode 2017-2020, upah minimum selalu naik di atas 8 persen. Kemudian saat pandemi Covid-19, UMP naik 3 persen.
Penetapan UMP juga akan menunggu keputusan masing-masing Gubernur paling lambat 20 November 2021. Sementara untuk UMK ditetapkan paling lambat 30 November 2021.
Ida menyampaikan, bagi daerah yang tidak mengikuti garis UMP yang ditetapkan pemerintah pusat, maka akan dikenai sanksi.
Baca Juga
Sanksi tersebut bakal diberikan kepada pemda dan perusahaan yang membangkang.
"Mendagri sudah sampaikan surat kepada gubernur terkait ketentuan Upah Minimum. Ada sanksi diberikan kepada kepala daerah yang nggak memenuhi kewajiban. Sanksi administrasi, kemudian sampai terberat pemberhentian sementara dan permanen. Sanksi terhadap perusahaan akan sanksi pidana," tegas Ida.
Jika kenaikan UMP rata-rata hanya 1,09 persen, maka berikut simulasi upah yang akan diterima buruh di tahun 2022.
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan total upah Rp 4.416.186,548/bulan.
Apabila UMP Jakarta naik 1,09%, maka secara nominal terjadi kenaikan Rp48.136,43/bulan. Maka buruh akan mendapatkan UMP sebesar Rp4.464.322,98/bulan.
Sedangkan Yogyakarta yang miliki UMP paling rendah, yakni Rp1.765.000/bulan. Upah naik sebesar Rp19.238,5/bulan, dengan total gaji yang diterima buruh Rp1.784.238,5/bulan.
Nah, berikut daftar Provinsi di Indonesia yang memiliki UMP tertinggi 2022 apabila terjadi kenaikan 1,09 persen: