Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditangkap Densus 88, Farid Okbah Ternyata Dewan Syuro Jamaah Islamiyah

Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan alasan penangkapan terhadap Ketum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021)./Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka terorisme.

Mereka adalah Ustaz Farid Okbah selaku Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ahmad Zain An Najah, dan AA. Ketiga orang itu diduga berperan di organisasi Jamaah Islamiyah (JI).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memaparkan Ahmad Zain (AZ) diduga merupakan Dewan Syuro kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Ahmad Zain juga menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (BM ABA).

"Yang bersangkutan keterlibatannya adalah sebagai Dewan Syuro JI. Kemudian selain itu, yang bersangkutan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat BM ABA," ujar Ramadhan, Selasa (16/11/2021).

Sementara itu, Farid Okbah diduga merupakan tim sepuh atau Dewan Syuro JI. Farid Okbah juga diduga terlibat dalam dewan Syariah BM ABA.

"Kemudian tahun 2018, dia ikut memberikan uang tunai Rp10 juta untuk Perisai Nusantara Esa. Kemudian, dia [Farid Okbah] ikut memberikan solusi kepada saudara Arif Siswanto yang telah ditangkap terkait dengan pengamanan anggota JI pasca penangkapan saudara Parawijayanto dengan membuat wadah baru. Adapun partai yang dibentuk oleh FAO adalah Partai Dakwah Rakyat Indonesia atau PDRI," ujar Ramadhan.

Terakhir, AA diduga merupakan anggota pengawas Perisai Nusantara Esa tahun 2017. Dia juga diduga menjadi pengurus atas dan sebagai pengawas kelompok JI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper